Selasa, 21 Februari 2012

Tragis Janda Purn. POLISI Sampai Mati baru dibayar 20 % Oleh Lapindo.


Ibu Pratutik Janda Purnawirawan Polisi  Warga Jatirejo  RT 12 RW II sudah Lima tahun lebih Menunggu pembayaran penggantian asset yang terendam lumpur Lapindo dalam kondisi sakit sakitan  diantaranya sesak nafas  yang diidapnya sampai pada akhirnya meninggal dunia selasa 17 / 01 /2012  masih belum terbayar  haknya yang 80 %. 

Setelah terjadi Luberan Lumpur Panas Lapindo Sidoarjo 2006 ibu Pratutik ini tinggal sendirian di daerah Kludan Tanggulangin  beliau hidup sebatang kara karena sang suami telah meninggal tahun 2005 dan  Putera satu satunya yang juga seorang polisi  juga telah wafat pada tahun 2001 dalam tugas meyelesaikan kerusuhan masal.

Hari hari yang dilalui oleh Ibu Tutik cukup berat hidup tanpa anak dan suami dan dalam kondisi memperjuangkan miliknya yang nyaris gak dapat perhatian dari LAPINDO BRANTAS INC ./PT. Minarak Lapindo Jaya . Bahkan dari Pemerintahpun terkesan membiarkan hal inilah yang menjadi beban pikiran yang berat buat Ibu Tutik hal ini sering beliau ungkapkan dalam pertemuan PERIP( Persatuan Istri Prajurit) di wlayah Porong. 
  
Ibu Tutik ini adalah salah satu  warga yang aktif dalam Pertemuan  bulanan Istri Prajurit tiap tanggal 14 di Porong. Sebenarnya saya sering memberi tahu dia agar gak usah dipikirkan soal yang sudah terendam kalau bisa doa dan terus berdoa sajalah………. kata Ibu Muning rekan beliau yang di perkumpulan  PERIP. Tapi dianya tetap memperjuang kannya dengan ikut ikut rapat kesana kemari  . jadi ya …ngeneslah   ……………..
Ibu Tutik Juga aktif dalam perjuangan korban Lumpur Lapindo  bahkan pernah ikut dalam perjuangan menginap 3 Bulan di Depan Kantor DPRD Sidoarjo tapi semua perjuangan masih belum nampak hasilnya

Entah sampai kapan warga harus berjuang seperti ini . sementara Perpres No. 14/2007  yang menjadi  payung hukum untuk penyelesaian tidak  ada perhatian dari pemerrintah untuk melindungi hak hak warga diabaikan begitu saja oleh Lapindo/PT. Minarak Lapindo Jaya dan Pemerintah masih belum  merespon atas pelecehan Perpres 14/2007 .  Sampai kapan ?????Di Perkumpulan PERIP Wilayah Porong  sebanyak 17 orang dari 30 orang anggota. Semuanya korban lumpur Lapindo Sidoarjo.  Harapan saya Pada Pemerintah agar kami para PERIP ini diperhatikan kata Ibu Nanik.

Selamat Jalan............. Bu TUTIK ..........  Engkau adalah pahlawan korban Lumpur .
engkau wafat sebagai   Pahlawan kami korban Lumpur 
Penghormatan tertinggi dari kami


Nasib Pak Mail Siapa Yang Pikirkan

 Pak Mail Warga Jatirejo RT 11 RW II dulunya adalah buruh tani sebelum wilayah Porong habis direndam Lumpur Panas Lapindo  mengalami nasib yang juga tidak lebih baik tentang pembayaran ini . 

sudah hampir enam tahun Pak Mail Menunggu pembayaran 80 % dari Lapindo Namun  sejauh in masih Nihil.

Saya menerima 26 Juta Rupiah dari pembayaran 20 % Asset saya pada tahun 2007 ....
. 20 Juta Rupiah  saya belikan tanah dan enam Juta  Rupiah saya belikan bahan Bangunan..seadanya  Saya gotong royong dengan anak saya agar dapat membuat dan menempati rumah sebagai pengganti 

Alhamdulillah sudah berdiri namun belum diplester .....
Sekarang ini saya tinggal di daerah Pabean Kejapanan - Kec. Gempol dan aktifitas saya sekarang kerja seadanya dan menunggu Pembayaran Lapindo

Saya tidak mau di cicil cicil sebab kalau  di angsur nilai 104 Juta tidak bisa buat beli sawah. karena pasti akan habis buat biaya hidup
sampai kapan saya tetap menunggu pembayaran untuk beli sawah  dan untuk masa depan saya ujarnya

Tapi siapa yang akan Pikirkan Nasib Pak Mail ini???

diantara fisiknya yang sudah mulai renta dia tetap menunggu Sampai kapan ???? siapa yang kau tunggu.....????






2 komentar:

  1. Penghormatan paling mendalam kepada para korban lumpur Sidoarjo-Surabaya yang disebabkan oleh kegiatan/aktifitas dari PT. Lapindo Brantas.
    Sungguh tragis memang nasib para korban yang hingga sekarang masih belum sepenuhnya merasakan keadilan atas hak-hak mendasar yang dimiliki setiap para korban.
    Menanggapi tulisan bapak Ariwicaksono, kesan yang saya rasakan pertama kali adalah sebuah rasa haru yang mendalam terhadap perjuangan para korban dalam membela nasib dan hak-hak mereka hingga kini.
    Sekedar berbagi informasi bahwa PT. Lapindo Brantas memang wajib bertanggung jawab menanggung kerugian dan harus membayar ganti rugi kepada seluruh para korban tanpa kecuali.
    Namun kenapa PT. Lapindo Brantas terkesan begitu lamban dalam merealisasikan pembayaran ganti rugi terhadap para korban?
    padahal sebagaimana kita tahu bahwa PT. Lapindo Brantas yang di motori oleh Bakrie yang merupakan seorang pengusaha besar sekaligus orang birokrat telah pula berhasil "mendapatkan belas kasihan dari pemerintah" sehingga hampir sepenuhnya segala kerugian para korban lumpur Lapindo menjadi urusan negara dengan membuat pos anggaran tersendiri yang tentu saja diambil dari (sekali-lagi) PAJAK dari Rakyat Indonesia.
    Sunguh Ironis pula melihat kenyataan bahwa :
    1. Pemerintah memandang Bakrie sebagai orang "Spesial" yang musti dibantu karena aktifitas perusahannya yang menyebabkan lumpur lapindo meluap dan memakan banyak korban.
    2. Pemerintah rupanya "sedikit" agak serampangan dalam membuat kebijakan dan peraturan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang APBN tahun anggaran 2012, dan UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun anggaran 2012 pasal 18.
    3. Anggap saja Aburizal Bakrie telah meminjam uang negara untuk menganti kerugian para korban, pertanyaannya adalah : "apakah dengan dana bantuan dari pemerintah tersebut, Bakrie mampu melunasinya secara de-facto dan de-jure???" (mengingat sisa usia Bakrie yang semakin tua)
    4. Jika kita sadar bahwa Pos Anggaran dari APBN untuk membayarkan ganti-rugi itu diambil dari Pajak, sungguh alangkah jahatnya Negeri ini.

    salam kenal..

    \terimakasih.

    BalasHapus
  2. apakah bisa dilakukan "Sanksi-Pemiskinan" terhadap Aburizal Bakrie beserta Aset-asetnya untuk membayar ganti rugi tersebut?

    BalasHapus