Minggu, 18 Desember 2011

Info Posko


Kepada Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan 
bisa datang langsung ke Jalan Timur  Perlintasan Kereta Api desa Kludan Tanggulangin  Sidoarjo    
  



Datang langsung ke Posko   pada hari :   Sabtu   dan  Minggu   Jam 09.00 -14.30 WIB
                                                                  Senin   dan  Rabu        Jam 09.00 -14.30 WIB
 
                 menghubungi Telepon 0 31 -83375583   031-33045285 
                  atau   email                  :  korbanlumpur91@yahoo.com
                 Blog                              :  Suarakorbanlumpurlapindo.blogspot.com

  Pengaduan tidak dipungut biaya apapun

  syarat data data lengkap   Copy KTP  , Surat Nikah , KSK, PIJB, Kuitansi, Buku rekening Bank,
  Luas Tanah , Bangunan  / Verifikasi BPLS

Jumat, 16 Desember 2011

Lima Tahun Terendam Lumpur Rumah Suban Makin Kecil


Tsuban adalah salah satu korban diantara lebih 13 Ribu KK yang rumahnya sudah terendam lumpur. Dia adalah warga desa kedung bendo RT 07 RW lll . Besar aset Tsuban sewaktu terendam lumpur adalah sebuah rumah dengan luas bangunan  128 m2 dan luas tanah 170 m2.  tanah dan bangunan  ini adalah peninggalan orang tuanya Jika diganti dengan uang sesuai harga yang disepakati dengan Lapindo Tsuban seharusnya menerima pembayaran  senilai Rp 350 Juta lebih 

Ditemui di acara istigosah Akbar korban lumpur lapindo  8/12/2011  dia mengatakan bahwa sudah lima tahun ini  dia menunggu pembayaran atas asetnya yang hilang yang harusnya sudah diterima sejak tahun 2008 yang lalu.  Tsuban adalah korban yang sampai saat ini belum  mendapatkan pembayaran yang 80 % nilai asetnya 

Sejak pambayaran uang muka 20 % tahun 2007 sampai sekarang tidak lagi menerima pembayaran apapun dari lapindo

Waktu itu saya menerima pembayaran 20% sebesar Rp 65 Juta lebih, dan Alhamdulillah pada waktu itu istri saya waspada dan lansung membeli rumah dengan luas Bangunan 50 m2 seharga Rp 65 Juta tersebut di daerah kejapanan bahkan transaksi pembelian rumah tersbut  di Bank Mandiri sewaktu saya terima Transfer pembayaran 20% dari Lapindo

kalau saja waktu itu saya salah pilih, uang ini untuk membeli motor atau kepeluan lain,  saya tidak tahu apa yang terjadi, saya pasti sudah lima tahun ini tidak punya rumah 

saya  berharap kepada pihak pihak yang berwenang janganlah di perpanjang menunda nunda apa yang menjadi hak kami, sesungguhnya selama lima tahun ini kami sudah sangat menderita apalagi tempat kerja saya juga sudah terendam lumpur

Saya mohon dengan sangat pada Bapak Presiden SBY bantulah kami ini………..,   Pak Presiden,  kami dibohongi Lapindo ……… kami dikhianati ………….. bahkan  MLJ pernah mengancam tidak membayar, Pak Presiden kami menggantungkan  harapan kami pada Bapak

Dan semoga Istigosah hari ini dikabulkan Allah SWT   
 

Minggu, 11 Desember 2011

PT LAPINDO (PT MMS) Menyelesaikan Masalah Dengan Masalah

Kesulitan Lapindo Brantas Inc.  menyelesaikan ganti rugi dengan warga Korban Lapindo salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Lapindo yaitu PT Mutiara Mansyur Sejahtera ( PT MMS) selaku pengemban perumahan Kahuripan Nirwan Vilage ( KNV)  yang diperuntukkan ribuan korban Lumpur Lapindo.dimana PT MMS akan menggunakan sertifikat yang menjadi hak warga korban Lapindo menjadi jaminan untuk kredit 600 M kepada Bank Jatim . Jika kredit dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah warga KNV ini terjadi  maka dapat dipastikan telah ada  pat gulipat antara MLJ dan Bank Jatim. hal ini harus diwaspadai mengingat hingga saat ini  ribuan sertifikat warga yang menghuni perumahan KNV belum juga diserahkan ke warga .

Sertifikat tersebut harusnya sudah diserah terimakan pada warga sesuai perjanjian , karena  antara waga dan Lapindo setelah terjadi proses  jual beli secara tunai atas perumahan tersebut.

Apabila kredit itu dikucurkan dengan jaminan lahan yang dikuasai oleh PT MMS yang masih menjadi  milik warga penghuni KNV.  Maka  Bank Jatim memberikan kredit kepada pihak yang salah . karena secara hukum sertifikat rumah dan lahan yang sekarang dikuasai oleh MMS adalah milik warga korban lumpur Lapindo yang saat ini masih belum diserahkan sertifikatnya  yang saat ini sangat ditunggu dan dituntut untuk segera diserahklan kepada warga

Dari pembicaraan beberapa warga di  KNV bahwa tidak seharusnya Bank Jatim menerima pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat mereka oleh karena itu mereka mengharap agar penjaminan tidak menggunakan sertifikat tanah dan rumah yang menjadi milik warga

mengingat Bank Jatim adalah Badan Usaha Milik Daerah sebaiknya Bank Jatim berhati hati dalam berhubungan dengan pihak lapindo dan meneliti dengan cermat proses pengajuan  kredit tersebut dan tidak disalah gunakan peruntukannya karena pengelolahan Bank Jatim menggunakan uang Negara ( BUMD).