Minggu, 11 Desember 2011

PT LAPINDO (PT MMS) Menyelesaikan Masalah Dengan Masalah

Kesulitan Lapindo Brantas Inc.  menyelesaikan ganti rugi dengan warga Korban Lapindo salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Lapindo yaitu PT Mutiara Mansyur Sejahtera ( PT MMS) selaku pengemban perumahan Kahuripan Nirwan Vilage ( KNV)  yang diperuntukkan ribuan korban Lumpur Lapindo.dimana PT MMS akan menggunakan sertifikat yang menjadi hak warga korban Lapindo menjadi jaminan untuk kredit 600 M kepada Bank Jatim . Jika kredit dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah warga KNV ini terjadi  maka dapat dipastikan telah ada  pat gulipat antara MLJ dan Bank Jatim. hal ini harus diwaspadai mengingat hingga saat ini  ribuan sertifikat warga yang menghuni perumahan KNV belum juga diserahkan ke warga .

Sertifikat tersebut harusnya sudah diserah terimakan pada warga sesuai perjanjian , karena  antara waga dan Lapindo setelah terjadi proses  jual beli secara tunai atas perumahan tersebut.

Apabila kredit itu dikucurkan dengan jaminan lahan yang dikuasai oleh PT MMS yang masih menjadi  milik warga penghuni KNV.  Maka  Bank Jatim memberikan kredit kepada pihak yang salah . karena secara hukum sertifikat rumah dan lahan yang sekarang dikuasai oleh MMS adalah milik warga korban lumpur Lapindo yang saat ini masih belum diserahkan sertifikatnya  yang saat ini sangat ditunggu dan dituntut untuk segera diserahklan kepada warga

Dari pembicaraan beberapa warga di  KNV bahwa tidak seharusnya Bank Jatim menerima pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat mereka oleh karena itu mereka mengharap agar penjaminan tidak menggunakan sertifikat tanah dan rumah yang menjadi milik warga

mengingat Bank Jatim adalah Badan Usaha Milik Daerah sebaiknya Bank Jatim berhati hati dalam berhubungan dengan pihak lapindo dan meneliti dengan cermat proses pengajuan  kredit tersebut dan tidak disalah gunakan peruntukannya karena pengelolahan Bank Jatim menggunakan uang Negara ( BUMD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar