Kesulitan Lapindo Brantas Inc. menyelesaikan ganti rugi dengan warga Korban Lapindo salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Lapindo yaitu PT Mutiara Mansyur Sejahtera ( PT MMS) selaku pengemban perumahan Kahuripan Nirwan Vilage ( KNV) yang diperuntukkan ribuan korban Lumpur Lapindo.dimana PT MMS akan menggunakan sertifikat yang menjadi hak warga korban Lapindo menjadi jaminan untuk kredit 600 M kepada Bank Jatim . Jika kredit dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah warga KNV ini terjadi maka dapat dipastikan telah ada pat gulipat antara MLJ dan Bank Jatim. hal ini harus diwaspadai mengingat hingga saat ini ribuan sertifikat warga yang menghuni perumahan KNV belum juga diserahkan ke warga .
Sertifikat tersebut harusnya sudah diserah terimakan pada warga sesuai perjanjian , karena antara waga dan Lapindo setelah terjadi proses jual beli secara tunai atas perumahan tersebut.
Apabila kredit itu dikucurkan dengan jaminan lahan yang dikuasai oleh PT MMS yang masih menjadi milik warga penghuni KNV. Maka Bank Jatim memberikan kredit kepada pihak yang salah . karena secara hukum sertifikat rumah dan lahan yang sekarang dikuasai oleh MMS adalah milik warga korban lumpur Lapindo yang saat ini masih belum diserahkan sertifikatnya yang saat ini sangat ditunggu dan dituntut untuk segera diserahklan kepada warga
Dari pembicaraan beberapa warga di KNV bahwa tidak seharusnya Bank Jatim menerima pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat mereka oleh karena itu mereka mengharap agar penjaminan tidak menggunakan sertifikat tanah dan rumah yang menjadi milik warga
mengingat Bank Jatim adalah Badan Usaha Milik Daerah sebaiknya Bank Jatim berhati hati dalam berhubungan dengan pihak lapindo dan meneliti dengan cermat proses pengajuan kredit tersebut dan tidak disalah gunakan peruntukannya karena pengelolahan Bank Jatim menggunakan uang Negara ( BUMD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar